Selasa, 06 Desember 2016

Skala Nilai Rapor Belum Diputus

Warta Kota
Edisi Jum’at, 16 Oktober 2015 halaman 4
“Skala Nilai Rapor Belum Diputus”

Pembahasan:
Banyak kepala sekolah yang mempertanyakan masalah skala penilaian untuk rapor. Karena semester ini ada kebijakan baru mengenai skala penilaian dan belum diputuskan. Sebelumnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 dan 104 Tahun 2014, menggunakan skala 1-4 bagi SMA yang menerapkan kurukulum 2013. Karena ada perubahan kebijakan, maka ada perubahan penilaian. Oleh karena itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum menyosialisasikan kebijakan baru itu ke sekolah-sekolah.

Solusi:
Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Namun karena adanya kebijakan baru tetapi belum diputuskan, maka banyak kepala sekolah masih mempertanyakan masalah ini. Seharusnya Dinas Pendidikan lebih cepat untuk memutuskan bagaimana seharusnya penilaian rapor pada semester ini, jangan sampai waktu pengisian rapor, agar pihak sekolah segera mengisi rapor tersebut. Pemerintah juga seharusnya menyosialisasikan kebijakan baru itu dan bagaimanakah teknisnya, agar pihak sekolah paham dan kemudian menyerahkan rapor kepada para peserta didik dengan tepat waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar