Warta
Kota
Edisi
Jum’at, 16 Oktober 2015 halaman 4
“Skala
Nilai Rapor Belum Diputus”
Pembahasan:
Banyak kepala
sekolah yang mempertanyakan masalah skala penilaian untuk rapor. Karena
semester ini ada kebijakan baru mengenai skala penilaian dan belum diputuskan.
Sebelumnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013
dan 104 Tahun 2014, menggunakan skala 1-4 bagi SMA yang menerapkan kurukulum
2013. Karena ada perubahan kebijakan, maka ada perubahan penilaian. Oleh karena
itu Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum menyosialisasikan kebijakan baru itu ke
sekolah-sekolah.
Solusi:
Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum
terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0
hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada
kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek
kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat
Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Namun
karena adanya kebijakan baru tetapi belum diputuskan, maka banyak kepala
sekolah masih mempertanyakan masalah ini. Seharusnya Dinas Pendidikan lebih
cepat untuk memutuskan bagaimana seharusnya penilaian rapor pada semester ini,
jangan sampai waktu pengisian rapor, agar pihak sekolah segera mengisi rapor
tersebut. Pemerintah juga seharusnya menyosialisasikan kebijakan baru itu dan
bagaimanakah teknisnya, agar pihak sekolah paham dan kemudian menyerahkan rapor
kepada para peserta didik dengan tepat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar