Warta
Kota
Edisi Senin,
3 Agustus 2015 halaman 6
“Mahasiswa
Lecehkan Karyawati Tak Ditahan”
Pembahasan:
Mahasiswa
berinisial AA yang remas payudara seorang karyawati, kemungkinan besar tak akan
ditahan. Kapolsektro Pasar Minggu Kmoisaris Doddy Ferdinand Sanjaya, mengatakn,
SS akan dikenakan pasal 281 KUHP terkait pelanggaran asusila. Ancamannya 2
tahun 8 bulan penjara. “Yang bisa dilakukan penahanan perkara yang ancaman
pidananya diatas lima tahun penjara atau pasal yang dikecualikan. Tapi pasal
281 itu bukan pasal pengecualian juga. Makanya kamis tak bisa menahan pelaku,”
kata Doddy, Minggu (2/8). Aa meremas payudara seorang karyawati cantik
berinisial AS saat melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Bus
Transjakarta Jati Padang, Sabtu (1/8) pukul 10.15. dia mnguntit AS karena terangsang
melihat AS yang memakai celana pendek di atas lutut.
Solusi:
Pelecehan seksual bisa saja
terjadi di manapun, bahkan di tempat umum. Tentu saja tidak ada seorang pun
yang rela dilecehkan.
Tetapi pelecehan dapat dihindari dengan tidak menggunakan pakaian
terbuka bagi kaum wanita dan menjaga hawa nafsu bagi kaum pria. Sebagai
orangtua seharusnya dapat menanamkan moral yang baik dan pengetahuan agama
kepada anak-anaknya. Tidak hanya orangtua, sekolah dan kampus juga seharusnya
memanakamkan nilai-nilai itu agar kasus seperti ini yang merugikan kaum wanita
tidak akan terjadi lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar