Selasa, 06 Desember 2016

Mahasiswa Lecehkan Karyawati Tak Ditahan

Warta Kota
Edisi Senin, 3 Agustus 2015 halaman 6
“Mahasiswa Lecehkan Karyawati Tak Ditahan”

Pembahasan:
Mahasiswa berinisial AA yang remas payudara seorang karyawati, kemungkinan besar tak akan ditahan. Kapolsektro Pasar Minggu Kmoisaris Doddy Ferdinand Sanjaya, mengatakn, SS akan dikenakan pasal 281 KUHP terkait pelanggaran asusila. Ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara. “Yang bisa dilakukan penahanan perkara yang ancaman pidananya diatas lima tahun penjara atau pasal yang dikecualikan. Tapi pasal 281 itu bukan pasal pengecualian juga. Makanya kamis tak bisa menahan pelaku,” kata Doddy, Minggu (2/8). Aa meremas payudara seorang karyawati cantik berinisial AS saat melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Bus Transjakarta Jati Padang, Sabtu (1/8) pukul 10.15. dia mnguntit AS karena terangsang melihat AS yang memakai celana pendek di atas lutut.

Solusi:

Pelecehan seksual bisa saja terjadi di manapun, bahkan di tempat umum. Tentu saja tidak ada seorang pun yang rela dilecehkan. Tetapi pelecehan dapat dihindari dengan tidak menggunakan pakaian terbuka bagi kaum wanita dan menjaga hawa nafsu bagi kaum pria. Sebagai orangtua seharusnya dapat menanamkan moral yang baik dan pengetahuan agama kepada anak-anaknya. Tidak hanya orangtua, sekolah dan kampus juga seharusnya memanakamkan nilai-nilai itu agar kasus seperti ini yang merugikan kaum wanita tidak akan terjadi lagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar