Kamis, 01 Desember 2016

Ahok Segera Disidang, Mengapa Tidak Ditahan?

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 Desember 2016. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung hari ini. TEMPO/Subekti
TEMPO.COJakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2016. "Setelah berkas dipelajari, maksimal dua hari ke depan, kami akan menunjuk hakimnya," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, seperti dikutip Koran Tempo edisi hari ini, Jumat, 2 Desember 2016.

Menurut Hasoloan, hakim nantinya akan menentukan jadwal persidangan. "Sekitar satu minggu. Begitu SOP (standard operational procedure)," ujarnya.

Jaksa penuntut umum telah merampungkan berkas dakwaan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menghadapkan tersangka, yakni Ahok, beserta 51 barang bukti kasus ini. "Pokoknya secepat mungkin. Kami minimalkan waktunya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.

Kejaksaan memutuskan tidak akan menahan Ahok. Menurut Rum, penahanan tak diperlukan lantaran Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.

Ahok tak banyak berkomentar setelah dibawa penyidik Polri ke kejaksaan, kemarin. Ia hanya berharap kasusnya segera selesai. "Saya mohon doanya agar proses ini berjalan adil sehingga bisa cepat kembali melayani warga Jakarta dengan lebih baik lagi," kata Ahok di Kejaksaan Agung.

Ketua tim advokasi Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang kliennya. Menurut dia, perkara yang menjerat Ahok merupakan kasus biasa dan banyak terjadi sebelumnya. "Tapi ini menjadi luar biasa karena perhatian publik yang luar biasa," tutur dia. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar