Minggu, 18 Desember 2016

Mengapa Pancasila Dijadikan sebagai Sistem Filsafat Bangsa Indonesia?

Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan, yang bagian-bagiannya atau unsur-unsurnya saling berkaitan, saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan merupakan keseluruhan yang utuh.
Pancasila adalah sebuah system karena pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Esensi seluruh sila-silanya juga merupakan suatu kasatuan. Pancasila berasal dari kepribadian Bangsa Indonesia dan unsur-unsurnya telah dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dahulu.
Secara garis besar Pancasila adalah suatu realita yang keberadan dan kebenaraannya tidak dapat diragukan. Nilai-nilai Pancasila seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan harus menjadi pedoman dan tolak ukur bagi seluruh kegiatan kemasyarakatan dan kenegaraan Bangsa Indonesia.
Pengertian Filsafat
Filsafat dalam Bahasa Inggris yaitu philosophy, adapun istilah filsafat berasal dari Bahasa Yunani yaitu philosophia, yang terdiri atas dua kata yaitu philos (cinta) atau philia (persahabatan, tertarik kepada) dan sophos (hikmah, kebijaksanaan, pengetahuan, keterampilan, intelegensi). Jadi secara etimologi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan atau kebenaran (love of wisdom). Orangnya disebut filosof yang dalam bahasa Arab disebut failasuf
Menurut Roeslan Abdoelgani (1962), menyatakan bahwa pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collection ideologies dari keseluruhan bangsa Indonesia. Filsafat Pancasial pada hakikatnya merupakan suatu realiteit ataunoodzakelijkheid bagi keutuhan persatuan Bangsa Indonesia.
Filsafat Negara kita adalah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh Bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari. Sebagai pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melaluai pengajaran dan pendidikan. Pancasila menunjukan terjadinya proses ilmu pengetahuan. Validitas, dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).



Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Sistem yang dimaksud dalam hal ini adalah satu-kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu, lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Satu kesatuan bagian-bagian.
2.      Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
3.      Saling berhubungan, saling ketergantungan.
4.      Kesemua dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem).
5.      Terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks (Shore dan Voich, 1974:122)
Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lain misalnya: liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang lain
Alasan bangsa Indonesia mengangkat pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar filsafat karena pancasila merupakan rumusan filsafati atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai filsafat. Oleh karena itu, harus dibedakan antara filsafat dengan dasar hukum Negara.  Pancasila adalah dasar filsafat Negara sedangkan UUD 1945 adalah dasar hukum Negara Indonesia. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai-nilai pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang sifatnya mendasar.

Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normative dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.

4 komentar: