Landasan Pendidikan Pancasila
Sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa
Indonesia, Pancasila telah mengalami persepsi, dan interpretasi sesuai dengan
kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk
memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa, dengan menempatkan
Pancasila sebagai satu-saunya asas dalam dalam kehidupan bermasyarakat, erbangsa,
dan bernegara. Masyarakat tidakdibolehkan menggunakan asas lain, sekalipun
tidak bertentangan dengan Pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya
menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistic. Oleh karena itu, MPR melalui
Sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No, XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Pedoman Penghayatan dan Pengamlan Pancasila (P4), menetapkan Pancasila sebagai
dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
a.
Landasan
historis
Suatu
bangsa memiliki ideologi dari pandangan hidupnya sendiri yang diambil dari nilai-nilai
yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari
bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya
bangsa Indonesia. Masa yang dapat dipersamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia
yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini, adalah masa kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit. Pada masa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti
kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir,
begitu pula nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila-sila yang
lainnya.
Setelah
melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai Pancasila itu telah
melalui pematangan, sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan
Negara Republik Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam
perjalanan ketatanegaraan Indonesia, telah terjadi perubahan dan pergantian
undang-undang dasar, seperti UUD 1945 digantikan kedudukannya oleh Konstitusi
RIS, kemudian berubah menjadi UUD Sementara dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar itu, teta tercantum nilai-nilai Pancasila. Hal
ini menunjukkan, bahwa Pancasila telah disepakati sebagai nilai yang dianggap
paling tinggi kebenarannya. Oleh karena itu, secara historis kehidupan bangsa
Indonesia tidak dapat dilepaskan dengan nilai-nilai Pancasila.
Keyakinan
bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila
dalam sejarah kenegaraan Negara Indonesia. Pancasila mendapat tempat yang
berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran
Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan
kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis,
agama, dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi
menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati
dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan oleh
MPR melalui Tap. MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Namun, penafsiran rezim itu
membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai
Pancasila yang sesungguhnya. Oleh karena itu, timbulah tuntutan reformasi dalam
segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna
ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan Negara.
b.
Landasan
kultural
Pandangan
hidup suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan
kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup,
adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri, sehingga bangsa
itu mudah terombang-ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
Kepribadian yang lahir dari dalam dirinya sendiri akan lebih mudah menyaring
masuknya nilai-nilai yang datang dari luar, sehingga dapat memperkukuh
nilai-nilai yang sudah tertanam dalam diri bangsa itu sendiri. Sebaliknya,
apabila bangsa itu menerima kepribadian dari bangsa luar, tentu akan mudah
terpengaruh dari nilai-nilai yang belum teruji kebenarannya sehingga dapat
menghilangkan jati diri bangsa itu sendiri.
Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nila-nilai
yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya
ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran
konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs. Mohammad
Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lain.
Sebagai
hasil emikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa
sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka terhadap masuknya nilai-nilai baru
yang positif, baik yang akan datang dari dalam negeri sendiri maupun yang
datang dari luar negeri. Dengan demikian, generasi penerus bangsa dapat
memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan zaman.
c.
Landasan
yuridis
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar
penyelenggarakan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi
kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a)
pendidikan Pancasila, (b) pendidikan Agama, dan (c) pendidikan Kewarganegaraan.
Di dalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut,
dijadikan bagian dari kurikulum yang berlaku secara nasional.
Sebelum
dikeluarkan PP No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum
pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan
bersifat nasional. Silabus pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai
tahun 1999, telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berlangsung
cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal.
d.
Landasan filosofis
Secara
filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila
merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik
Indonesia. Sebelum berdirinya Negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa
yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan, yang adil dan beradab, dan
bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk
mewujudkan keadilan. Oleh karena itu, sudah merupakan kewajiban moral untul
merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan
bernegara
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para
penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam
kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan
bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai,
yaitu pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai
pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamananan.
Tujuan Pendidikan Pancasila
1.
Tujuan nasional
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan
UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:”…melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,… memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…:” tujuan nasional
sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui
pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa oleh penyelenggara
negara, yaitu lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama-sama segenap
rakyat Indonesia di seluruh wilayah negara RepublikIndonesia.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan inmu pengetahuan
dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam
pelaksanaannya, hal ini mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai luhur
yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya. Pemikiran
diatas dinyatakan dalam Tap.MPR No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1999 – 2004. Dengan demikian, peranan pancasila sebagai ideologi
dan falsafah bangsa Indonesia sangat penting sekali dalam menentukan
tercapainya tujuan nasional.
2.
Tujuan pendidikan nasional
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945,
berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan
martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Berdasarkan
UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menurut pasal 4
dinyatakan tentang tujuan pendidikan nasional, yaitu “pendidikan nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman, bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan
jasmani, dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta bertanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 3 UUD
1945 dan menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Berdasarkan pasal ini, maka pendidikan pancasila di perguruan
tinggi sangatlah penting keberadaannya.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai
pengamalan Pancasila dibidang pendidikan, maka pendidikan nasional mengusahakan
: pertama, pembentukn manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi
kualitasnya dan mampu mandiri; kedua, pemberian dukungan bagi perkembangan
masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia yang terwujud dala ketahanan nasional
yang tangguh yang mengandung makna terwujudnya kemampuan bangsa menangkal
setiap ajaran, paham, dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3.
Misi dan Visi Pendidikan pengembangan kepribadian
Pendidikan Pancasila sebagai salah satu dari mata kuliah
pengembangan kepribadian (MPK), memiliki visi dan misi yang sama dengan mata
kuliah MPK lainnya, yaitu sebagai berikut.
a.
Misi
Pendidikan Pancasila
Misi
pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman bagi
penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan Mahasiswa mengembangkan
kepribdiannya.
b.
Visi
Pendidikan Pancasila
Bertujuan
membantu Mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar Agama dan Kebudayaan serta
kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
4.
Kompetensi Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi mencakup unsur
filsafat Pancasila, dengan kompetensinya bertujuan menguasai kemampuan
berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia
intelektual. Adapun kompetensi yang diharapkan adalah sebagai berikut.
a.
Mengantarkan
Mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab
sesuai dengan hati nuraninya.
b.
Menghantarkan
mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan,
serta cara-cara pemecahannya.
c.
Mengantarkan
mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
d.
Mengantarkan
Mahasiswa memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Pendidikan
Pancasila yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang bersifat cerdas,
penuh tanggung jawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
a.
Beriman
dan Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.
Berperikemanusiaan
yang adil dan beradab
c.
Mendukung
kesatuan bangsa
d.
Mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan
e.
Mendukung
upaya untuk mewujudkan keadilan sosial
Melalui
pendidikan Pancasila,
kewarganegaran Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional, seperti
yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga dapat menghayati filsafat
dan ideologi Pancasila, serta menjiwai tingkah lakunya selaku warga Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan profesinya.
Melalui
pendidikan Pancasila, mahasiswa diharapkan menjadi manusia Indonesia terlebih
dahulu, sebelum menguasai dan memiliki IPTEK dan seni yang dipelajarinya.
Didambakan bahwa warga Negara Indonesia unggul dalam penguasaan IPTEK dan seni,
namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa
dan keimanannya.
5.
Dasar substansi kajian pendidikan pancasila
Berdasarkan pertimbangan latar belakang dan
landasan-landasan pendidikan Pancasila sebagaimana diuraikan diatas, maka
substansi kajian pendidikan Pancasila meliputi pokok-pokok bahasan sebagai
berikut.
a.
Pancasila
sebagai filsafat
b.
Pancasila
sebagai etika politik
c.
Pancasila
sebagai ideologi nasional
d.
Pancasila
dalam konteks sejarah perjuangan bangsa indonesia
e.
Pancasila
dalam konteks ketatanegaraan RI
f.
Pancasila
sebagai paradigma kehidupan
g.
Pancasila
sebagai identitas dan karakter bangsa
h.
Pancasila
dalam sistem politik dan demokrasi indonesia
i.
Pancasila
dalam konteks HAM, rule of law, dan hak kewajiban WNI
j.
Pancasila
dalam konteks negara kesatuan RI
6.
Metodologi pembelajaran pendidikan Pancasila
Agar pendidikan Pancasila lebih memberikan kesan dan
mencapai sasaran, sesuai dengan misi dan visi pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi, maka proses pembelajarannya harus sesuai dengan konteks kemahasiswaan
yang bercirikan kritis, analitis, dan dinamis. Dengan demikian, metodologi
pembelajaran harus meliputi hal-hal berikut ini.
a.
Pendekatan:
menempatkan mahasiswa sebagai subjek pendidikan, mitra dalam proses
pembelajaran dan sebagai umat, anggota keluarga, masyarakat, dan warga negara.
b.
Metode
proses pembelajaran: pembahasan secara kritis analitis, induktif, deduktif, dan
reflektif melalui dialog kreatif yang bersifat pastisipatoris untuk meyakini
kebenaran substansi dasar kajian.
c.
Bentuk
aktivitas proses pembelajaran: kuliah tatap muka, ceramah, dialog (diskusi)
interaktif, studi kasus penugasan mandiri, seminar kecil, dan evaluasi belajar.
d.
Motivasi:
menumbuhkan kesadaran bahwa proses belajar mengembangkan kepribadian merupakan
kebutuhan hidup.
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapusHalo kak, artikelnya menarik dan menginspirasi cek website kami juga kak Filter Air Bau Besi
BalasHapus