Selasa, 06 Desember 2016

Guru BK Belum Optimal

Warta Kota
Edisi Selasa, 22 September 2015 halaman 3
“Guru BK Belum Optimal”

Pembahasan:
Seorang psikolog anak yang bernama Sani B Hermawan mengatakan bahwa maraknya kekerasan anak di dalam lingkungan sekolah akibat peran guru bimbingan dan konseling (BK) belum optimal. Peran guru BK seharusnya dijalankan sejak siswa kelas 1 hingga kelas 6. Hal ini menyebabkan terjadinya kekerasan pada siswa di SDN 07 Kebayoran lama. Kekerasan ini berawal dari bullying antar peserta didik dan kemudian berujung pada kematian.  Selain guru BK, peran penting lain yang dimaksimalkan adalah pengawasan orang tua. Orang tua harus mengawasi anak dan mengajarkan anak untuk bersikap asertif, yaitu berkata tidak jika ada yang tidak disukainya, atau melaporkan ke guru maupun orang dewasa jika ada hal yang tidak sesuai dengan keinginannya. Sementara itu, Kepala Sekolah dan guru-guru menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Solusi:
Kehadiran guru bimbingan dan konseling (BK) di Indonesia masih relatif baru. Pada awal 1970-an, profesi ini baru diperkenalkan di negeri ini. Pada beberapa daerah ada pula guru BK yang disebut dengan istilah guru pembimbing. Akhir-akhir ini, penggunaan sebutan “konselor” lebih dianjurkan. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 Ayat (6) disebut istilah “konselor” untuk profesi pendidik ini. Lebih lanjut dalam buku Rambu-Rambu. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal yang dikeluarkan Dirjen PMPTK Depdiknas tahun 2007, dijelaskan pendidikan minimal konselor adalah sarjana (S1) program studi bimbingan dan konseling. Diharapkan setelah lulus pendidikan akademik dan memperoleh gelar sarjana pendidikan (S.Pd) jurusan bimbingan dan konseling, lulusan dapat melanjutkan pendidikan profesi konselor (PPK). Menurut saya aksi bullying janganlah diangkap remeh. Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) sangat penting bagi perkembangan peserta didik. Selain guru BK, semua guru juga seharusnya menanamkan kepada para peserta didik bahwa bullying dan kekerasan merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan harus dijauhi. Jadi, tugas guru bukan hanya mengajarkan ilmu-ilmu di dalam buku saja, tetapi juga mengajarkan sikap dan moral yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar