Warta
Kota
Edisi
Senin, 5 Oktober 2015 halaman 6
“Kepala
Sekolah di Bekasi Malas Mengajar”
Pembahasan:
Banyak
oknum kepala sekolah penerima dana tunjangan setifikasi guru tetapi tidak mau
mengajar dan tetap menerima tunjangan sertifikasi. BPK Jawa Barat menyebutkan
negara menganggung banyak kerugian akibat kemalasan oknum kepala sekolah untuk
mengajar. Sertifikasi diberikan bagi guru yang sudah mengajar selama sepekan 24
jam dan bagi kepala sekolah enam jam pelajaran dalam satu pekan. Nyatanya
sebagian oknum kepala sekolah menganggap sudah tidak perlu mengajar dan hanya
bertugas memimpin operasional sekolah .
Solusi:
Seharusnya semua guru dan kepala sekolah harus bisa
professional dan mempunyai komitmen dengan pekerjaan/profesi tersebut, terlebih
lagi bagi yang telah mendapat sertifikasi guru yang diberikan tiga bulan
sekali. Sebaiknya Pemerintah setempat lebih tegas terhadap oknum kepala sekolah
yang malas mengajar tetapi tetap menerima
tunjangan sertifikasi. Karena kepala sekolah merupakan guru yang memiliki
kewajiban memberikan pendidikan pada siswanya di samping memimpin sekolah dan
juga dapat menjadi teladan para siswanya, bukan
hanya cara mengajarnya yang membuat para murid semangat dalam belajar tapi juga
kepribadiannya yang baik, agar siswa-siswanya menjadi generasi yang dapat
berkembang dan menjadikan Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar